Habanusantara.net — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang yang disebut terlibat dalam praktik tersebut.
Ketiga orang yang diamankan yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga menjadi pihak yang melakukan tindakan aborsi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku sedang hamil.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah memperoleh uang, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH ke tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.
Menurut keterangan polisi, tindakan aborsi dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan SBR. Setelah kandungannya gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada bidan tersebut.
Keduanya kemudian membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.
Dalam pengembangan kasus, NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi serta alat komunikasi.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polda Aceh menyebut SBR diduga telah menjalankan praktik aborsi tersebut dalam waktu yang cukup lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik aborsi yang disebut polisi telah berlangsung cukup lama tersebut.[]





