Tak Bisa Bergerak Sendiri
Fazli yang juga Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBA menegaskan penanganan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga.
Pemerintah daerah, BPBD, TNI/Polri, dinas teknis, relawan, dunia usaha hingga masyarakat memiliki peran masing-masing. Pembagian tugas sejak awal diperlukan untuk mencegah kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan ketika bencana terjadi.
Kesiapan juga mencakup pemetaan personel, peralatan, kendaraan, tempat pengungsian dan logistik agar dapat segera digerakkan sesuai kebutuhan.
Selain Renkon, simulasi tersebut membahas konsep sistem komando penanganan darurat. Sistem ini digunakan untuk memastikan respons terhadap bencana berlangsung terkoordinasi, mulai dari penerimaan informasi kejadian, pengkajian skala dan dampak, hingga penetapan status kedaruratan.
Setelah status ditetapkan, pos komando dapat diaktifkan untuk menggerakkan unsur yang terlibat. Operasi di lapangan meliputi evakuasi, penyelamatan korban dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Dalam sistem tersebut, Pos Komando Penanganan Darurat menjadi pusat koordinasi berbagai unsur, termasuk BPBD, TNI, Polri, dinas terkait dan PMI.
Fazli menekankan tiga prinsip utama, yakni satu komando, satu koordinasi dan satu tujuan. Tujuan akhirnya adalah memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Ketika bencana terjadi, setiap pihak tidak boleh lagi kebingungan mengenai tugas, kewenangan maupun jalur koordinasi yang harus dijalankan,” demikian pokok penekanan dalam materi tersebut.
Kesiapsiagaan, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga kebencanaan. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengurangi risiko serta mempercepat penanganan ketika bencana terjadi.[]





