Habanusantara.net – Kawasan wisata Bukit Lamreh di Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, resmi dibuka kembali setelah sempat ditutup sejak akhir Juni 2026 akibat kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengunjung.
Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Administrasi, Abdullah, mengatakan pembukaan kembali Bukit Lamreh dilakukan setelah pemerintah bersama masyarakat, pemerintah gampong, mukim, dan pihak kecamatan menyepakati sistem pengelolaan yang lebih jelas serta menjamin keamanan bagi wisatawan.
“Setelah ditutup sejak akhir Juni karena adanya kasus pungli dan pemerasan terhadap pengunjung, hari ini Bukit Lamreh kita buka kembali secara resmi dan legal,” kata Abdullah.
Menurutnya, sebelum ini Bukit Lamreh belum ditetapkan sebagai destinasi wisata resmi. Namun, daya tarik panorama alam kawasan tersebut membuat banyak masyarakat dari berbagai daerah datang berkunjung.
Kondisi tersebut, kata Abdullah, perlu diikuti dengan pengelolaan yang tertib agar aktivitas wisata berjalan aman serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Karena keindahan alamnya, masyarakat banyak datang berkunjung. Karena itu, kita perlu memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman kepada setiap pengunjung,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembukaan kembali Bukit Lamreh merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak. Salah satu fokus utama adalah memastikan tidak ada lagi persoalan yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.
“Pembukaan kembali hari ini sudah melalui kesepakatan bersama masyarakat, pemerintah gampong, mukim dan kecamatan. Kita ingin setiap pengunjung yang datang mendapatkan jaminan keamanan, termasuk dari sisi pengelolaannya,” jelas Abdullah.
Sementara itu, Safrizal dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar mengatakan, dibukanya kembali Bukit Lamreh menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan wisata tersebut.
Menurutnya, Bukit Lamreh memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi unggulan Aceh Besar karena memiliki keindahan alam berupa kawasan perbukitan dan pemandangan laut.
“Bukit Lamreh ini memiliki potensi yang luar biasa. Karena itu, kita ingin ke depan pengelolaannya dilakukan dengan baik, tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada seluruh pengunjung,” kata Safrizal.
Ia berharap masyarakat ikut menjaga kawasan wisata tersebut sehingga kunjungan wisatawan dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar, termasuk pelaku usaha dan UMKM.
Sebagai bagian dari pengelolaan baru, pengunjung Bukit Lamreh dikenakan tarif masuk sebesar Rp5.000 per orang. Tarif tersebut tercantum dalam ketentuan yang mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 03 Tahun 2023.
Adapun waktu operasional kawasan wisata tersebut mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Khusus hari Jumat, kawasan dibuka hingga pukul 14.00 WIB dan kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengunjung juga diimbau mematuhi aturan selama berada di lokasi, menjaga kebersihan kawasan, serta bertanggung jawab terhadap barang bawaan masing-masing.[Fira]





