“Saya kecewa dengan pelayanan PLN, ada trafo meledak sehingga terjadi pemadaman di wilayah Rundeng tepatnya Jalan Nasional tapi hingga kini belum diperbaiki. Padahal kejadian sejak pukul 03.00 WIB pagi tapi ini sudah pukul 11.00 WIB belum ada tanda-tanda diperbaiki,” kata Ramli, Senin (3/8/2026).
Menurut Ramli, pemadaman tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Ia menyebutkan, dirinya telah melaporkan gangguan tersebut melalui nomor layanan pengaduan PLN 123. Namun, hingga laporan disampaikan, belum terlihat adanya tindakan penanganan di lokasi.
“Saya sudah lapor padahal langsung ke nomor kontak pusat pelayanan 123, tapi hingga kini belum ada tindakan. Mereka yang berada di kawasan itu merupakan pelaku UMKM. Saat listrik padam begini mereka kewalahan karena tidak ada listrik, bahkan ada yang terpaksa mengoperasikan genset,” ujarnya.
Ramli menilai lambatnya penanganan gangguan tersebut tidak sebanding dengan kewajiban PLN dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Menurutnya, pelanggan berhak mendapatkan penanganan yang cepat ketika terjadi gangguan pasokan listrik.
Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan kewajiban konsumen dalam membayar tagihan listrik. Menurutnya, ketika tagihan melewati batas waktu pembayaran, pelanggan dapat langsung menghadapi pemutusan aliran listrik.
“Konsumen seharusnya berhak mendapat layanan cepat saat terjadi gangguan, namun terkesan diabaikan. Akan tetapi, saat tagihan listrik jatuh tempo konsumen dipaksa bayar, dan jika tidak langsung diputus,” ujar Ramli.
Ramli berharap PLN UP3 Meulaboh segera menangani gangguan tersebut agar pasokan listrik kembali normal dan aktivitas masyarakat, terutama pelaku UMKM di kawasan Rundeng, tidak terus terganggu.





