Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas, Terpidana Dieksekusi ke Rutan Tapaktuan

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap Muhammad Taufiq bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian selama beberapa pekan terhadap terpidana yang tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan pengadilan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut,” kata Roland dalam keterangannya.

Karena tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Taufiq pada 9 Juni 2026.

Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan sejumlah upaya pencarian, mulai dari penyebaran selebaran informasi pencarian hingga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana.

Pencarian dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk yang menjadi tempat tinggal bersama istrinya.

Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga ke sejumlah lokasi di antaranya Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, serta kawasan PT Laot Bangko di wilayah Singgersing, Subulussalam.

Namun, upaya tersebut belum menemukan keberadaan terpidana.

Keberadaan Muhammad Taufiq akhirnya diketahui setelah tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Setelah dilakukan pendekatan, terpidana bersedia menyerahkan diri dan kemudian diamankan di Tapaktuan.

Roland mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.

Setelah diamankan, Muhammad Taufiq dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani putusan hakim.[]