Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang. Setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2026, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Selasa (7/7/2026) dini hari, beserta barang bukti hasil curian.
Residivis Kembali Beraksi, Curi 6 HP dan BPKB, Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja





