Residivis Kembali Beraksi, Curi 6 HP dan BPKB, Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Kasman
A-AA+A++

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dihukum pada 2023. Dalam aksinya, EY mencuri enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci motor, serta sejumlah uang milik dua korban, Suhatman Rizal dan Liyuzayani.