Habanusantara.net, Polres Aceh Selatan memusnahkan 110 batang ganja hasil pengungkapan Satresnarkoba di wilayah hukumnya, Jumat (31/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis.
Ricki mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata Ricki saat kegiatan berlangsung.
Ia mengapresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang mengungkap kasus ladang ganja tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.
Ricki menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Aceh Selatan menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan dan edukasi melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penanganan barang bukti berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.[]





