Delapan Terpidana Dicambuk, Satu Jalani 74 Kali Sebatan

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026). Dari jumlah tersebut, seorang terpidana menjalani hukuman paling banyak, yakni 74 kali sebatan.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terhadap para terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Prosesi berlangsung di hadapan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petugas kesehatan, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya pelaksanaan uqubat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon SH MH, mengatakan semula terdapat 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman cambuk. Namun, hanya delapan orang yang hadir untuk dieksekusi, sementara lima lainnya berhalangan.

Terpidana dengan jumlah cambukan terbanyak adalah Ruslandi Sanjani bin Jailani yang menjalani 74 kali cambuk. Hukuman tersebut merupakan sisa uqubat dari putusan 100 kali cambuk setelah sebelumnya ia telah menjalani 26 kali eksekusi.

Selain Ruslandi, Ali alias Poya menjalani 63 kali cambuk setelah mendapat pengurangan karena masa penahanan dan pelaksanaan hukuman sebelumnya. Kemudian Mardin Maulana menjalani 31 kali cambuk, Furqansyah 25 kali cambuk, Hendri Susanto 10 kali cambuk, T. Idamul Fata Tsaqih 10 kali cambuk, Rio Bagus Pratama 10 kali cambuk, serta Rizki Baizawi tujuh kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya belum menjalani eksekusi. Tiga orang tidak hadir tanpa keterangan, yakni Rusfiandi, Siti Sharah, dan Busyairi Michjal. Sedangkan Saifannur Alias Refan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara Teuku Zulpardi berhalangan hadir karena sakit.

Sebelum pelaksanaan hukuman dimulai, seluruh terpidana yang hadir menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah eksekusi selesai untuk memastikan kondisi fisik mereka tetap stabil.

Roland mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Eksekusi turut dihadiri Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Widi Utomo SH MH, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, kepolisian, Dinas Syariat Islam, tenaga kesehatan, serta sejumlah tamu undangan dan insan pers.[*]