Pergub JKA Dicabut, Pasien RS di Aceh Utara Mengeluh: Mau Pulang Harus Bayar Dulu

Munawir
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi
A-AA+A++

Habanusantara.Net, Aceh Utara-Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Namun demikian, sejumlah pasien desil 8 ke atas yang dirawat di rumah sakit wajib mengurus dan membayar BPJS Mandiri. Jika tidak, maka pasien tersebut harus membayar biaya rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Hal ini disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara.

“Anak saya umur 8 tahun sudah 3 hari di rawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun Kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang” ungkap ibu pasien yang berinisial DN.

“Pihak BPJS menyatakan bahwa mereka belum ada instruksi apapun terkait dicabutnya Pergub tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pihaknya tidak dapat mengaktifkan JKA pasien desil 8 ke atas” ungkap DN.

“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai 5 jutaan”. Lanjut DN.

Karena itu, DN berharap agar kabar dicabutnya Pergub JKA tersebut benar-benar direalisasi sampai ke lapangan supaya tidak menimbulkan simpang siur dan mengorbankan pasien.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, SKM, M.Kes mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak BPJS terhadap keluhan masyarakat tersebut.

“Siap, Lagi kita koordinasi dengan BPJS, mohon bersabar ya,” jawab Ferdiyus singkat kapada Habanusantara.net, Selasa 19 Mei 2026.[Mnw]