Habanusantara.net – Komisi IV DPRK Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) setempat segera membenahi sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak (day care), menyusul kasus kekerasan terhadap anak serta temuan puluhan day care yang beroperasi tanpa izin resmi.
Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRK Banda Aceh bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di ruang rapat Badan Anggaran DPRK, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Aulia Afridzal serta anggota lainnya. Dari pihak Pemko hadir perwakilan Asisten I Setda Kota, Yusnardi, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri, serta Plt. Kepala DP3AP2KB Tiara Sutari.
Dalam rapat itu terungkap, dari total 43 day care yang beroperasi di Banda Aceh, hanya sembilan yang telah mengantongi izin resmi. Selebihnya masih berjalan tanpa legalitas yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan anak-anak.
“Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak. Semua day care wajib berizin dan memenuhi standar perlindungan,” tegas Farid.
Ia meminta Pemko melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap day care yang sudah berizin maupun yang belum. Menurutnya, pengawasan tidak boleh lagi longgar, apalagi setelah muncul kasus kekerasan.
Selain itu, Komisi IV juga mendorong pembenahan sistem perizinan serta memperjelas mekanisme verifikasi operasional day care. Termasuk, mendorong adanya program sertifikasi dan pelatihan bagi para pengasuh.
Menanggapi hal itu, Yusnardi menyebut berbagai masukan dari DPRK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota, termasuk dalam penyusunan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan day care.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengaku pihaknya telah mulai melakukan pendataan ulang terhadap seluruh day care di setiap kecamatan.
“Kami akan inventarisasi semua day care, mempercepat proses perizinan, dan memastikan pengasuh memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembenahan akan dilakukan secara bertahap dengan menempatkan aspek perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Hal senada disampaikan Plt. Kepala DP3AP2KB, Tiara Sutari. Ia menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan serta membuka ruang pengaduan masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang.
“Pengawasan akan kita perketat, termasuk dari proses rekrutmen pengasuh. Harus dipastikan tidak ada riwayat kekerasan terhadap anak,” katanya.
Komisi IV DPRK memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga sistem perizinan dan pengawasan day care di Banda Aceh benar-benar tertata dan menjamin keamanan anak.[***]





