News129

Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke DPRK Aceh Utara, Tuntut Gaji dan Pesangon Dibayar

Munawir
A-AA+A++

Habanusantara.net – Ratusan mantan karyawan eks PT Kertas Kraft Aceh (KKA) mengadu ke DPRK Aceh Utara guna menuntut pembayaran gaji, pesangon, serta kepastian penyelesaian hak-hak mereka yang hingga kini belum terselesaikan pasca perusahaan dinyatakan pailit.

Audiensi tersebut difasilitasi pimpinan serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRK Aceh Utara di ruang rapat DPRK Aceh Utara, Rabu (20/5/2026). Sejumlah perwakilan mantan karyawan hadir mewakili ratusan pekerja lainnya yang selama ini masih menunggu kejelasan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Dalam pertemuan itu, para eks karyawan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari tunggakan gaji, pesangon, hingga belum adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja sejak PT KKA berhenti beroperasi. Kondisi tersebut semakin memperburuk keadaan ekonomi para mantan pekerja, terlebih setelah musibah banjir yang melanda Aceh Utara pada akhir 2025 lalu.

“Kami berharap DPRK Aceh Utara dapat memfasilitasi perjuangan kami dan menjadi jembatan komunikasi dengan pihak kurator maupun pemerintah agar hak-hak pekerja segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan mantan karyawan dalam audiensi tersebut.

Para mantan pekerja menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya titik terang. Karena itu, mereka meminta DPRK Aceh Utara turut mengawal penyelesaian hak-hak pekerja dan mendorong pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret.

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota Komisi II serta Komisi III DPRK Aceh Utara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan para eks karyawan.

Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT selaku pimpinan rapat mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan dengan pihak kurator pada pekan depan sebelum Hari Raya Iduladha.

“InsyaAllah kami akan mengundang kurator untuk kami dengar penjelasan secepatnya. Apabila sudah ada masyarakat yang mengadu seperti ini, DPRK sudah berhak memanggil para pihak untuk dimintai keterangan sehingga ada jalan keluar terbaik,” kata Zubir HT kepada Habanusantara Net.

Selain itu, DPRK Aceh Utara juga mempertimbangkan langkah koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian persoalan eks PT Kertas Kraft Aceh dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota DPRK Aceh Utara yang hadir dalam audiensi tersebut di antaranya Muhammad Romi selaku Ketua Komisi II, Hanafiah selaku Ketua Komisi III, serta anggota dewan lainnya yakni Amiruddin, Abuzar, Fakhrurrazi, Hendra Yuliansyah, Tgk Adnan, dan Saifunnizar.