Habanusantara.net — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat terkait pengelolaan retribusi parkir di kawasan pantai Ulee Lheue–Gampong Jawa yang viral di media sosial.
Kepala Dishub Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia, memanggil perwakilan juru parkir (jukir) untuk dimintai klarifikasi sekaligus pembinaan, Senin (30/3/2026) kemarin.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kadishub itu turut dihadiri Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh serta Keuchik Ulee Lheue.
Agenda tersebut difokuskan pada evaluasi pelayanan parkir dan penegasan kembali aturan yang berlaku.
Ambia menegaskan, para jukir harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke kawasan pesisir tersebut.
Ia juga menyampaikan teguran atas keluhan yang beredar dan meminta adanya perbaikan menyeluruh di lapangan.
“Kami meminta adanya perbaikan dalam pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan dilayani dengan baik saat berkunjung, serta menerapkan prinsip 4S yaitu sopan, santun, sapa, dan salam,” ujar Ambia.
Plt. Kabid Perparkiran, Sadli, menambahkan bahwa seluruh jukir wajib berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 beserta perubahannya.
Ia menjelaskan, kawasan Ulee Lheue–Gampong Jawa telah ditetapkan sebagai lokasi parkir di tepi jalan umum pada ruas tertentu, sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 475 Tahun 2021.
Karena itu, mekanisme pemungutan retribusi hingga sikap pelayanan kepada masyarakat harus sesuai ketentuan.
“Penting kiranya perwakilan jukir menyampaikan kembali kepada rekan-rekan di lapangan terkait aturan yang sudah disampaikan, terutama tentang tata cara pemungutan dan sikap pelayanan,” kata Sadli.
Sementara itu, Keuchik Ulee Lheue menyatakan pihaknya siap melakukan pembinaan lanjutan kepada para jukir, yang mayoritas merupakan pemuda setempat.
Ia berharap, pembinaan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga citra kawasan wisata Ulee Lheue.[*]





