DPRK245

Anggota DPRK Arief Khalifah Minta Pemko Segera Terapkan Zonasi PKL di Banda Aceh

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DiskopUKMdag) untuk segera merumuskan dan menerapkan sistem Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota ini.

Permintaan tersebut disampaikan Arief seiring tertundanya pelaksanaan zonasi yang sejatinya sudah menjadi bagian dari Visi-Misi pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah. Menurutnya, zonasi PKL sangat penting untuk menata aktivitas pedagang sekaligus menjaga ketertiban kota.

“Sistem zonasi ini harus segera diterapkan karena terus tertunda, padahal ini sudah masuk dalam Rencana Program Jangka Menengah Pemerintah Kota,” ujar Arief, Kamis (4/3/2026).

Arief menjelaskan, dalam zonasi yang direncanakan, area PKL dibagi menjadi tiga kategori: zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah kawasan yang dilarang digunakan untuk berjualan. Zona kuning adalah area bersyarat dengan pengaturan jam operasional tertentu. Sementara zona hijau adalah area yang diizinkan untuk berjualan dengan pendataan khusus.

“Pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari rezeki, termasuk para PKL. Dengan zonasi, kita semua paham mana area yang dilarang, area bersyarat, dan area yang diperbolehkan,” tambahnya.

Arief menekankan, sistem zonasi sebenarnya telah dirumuskan melalui proses teknis yang melibatkan pedagang, dinas terkait, perangkat kecamatan, gampong, dan stakeholder lain. Namun, hingga saat ini, belum ada pengesahan resmi. Hal ini berdampak pada ketidakpastian para pedagang, sementara di lapangan sudah ada penertiban dan relokasi PKL yang tidak jelas arahnya.

“Kalau zonasi tidak diterapkan, yang terjadi adalah penggusuran tanpa solusi. Pedagang bingung, ekonomi mereka terganggu, dan kota pun tidak tertata rapi,” kata Arief.

Sebagai ilustrasi, Arief menyinggung Jalan Tgk Chik Pante Kulu, salah satu lokasi yang saat ini tengah ditertibkan. Dengan zonasi, pemerintah bisa mengatur pedagang untuk berjualan di sore atau malam hari, membedakan tipe usaha—misal kuliner malam dan suvenir sore—sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan atau trotoar.

“Selain memberi kepastian bagi pedagang, zonasi juga bisa meningkatkan pendapatan kota. Trotoar tetap bisa digunakan di pagi hingga sore hari, sementara pedagang tetap memiliki tempat dan jam operasional yang jelas. Ini win-win solution,” ujarnya.

Arief juga mengingatkan bahwa meskipun program zonasi sudah masuk dalam agenda pemerintah, prosesnya berjalan lambat. Ia berharap Pemko Banda Aceh mempercepat implementasi agar visi tertib dan produktif bagi PKL segera terwujud.

“Yang saya herankan, Walikota sudah memasukkan ini ke dalam program kerja, tapi sampai hari ini pembahasannya berjalan lambat di para petinggi Pemko. Padahal ini menyangkut kesejahteraan pedagang sekaligus ketertiban kota,” pungkas Arief.[***]