Habanusantara.net – Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di Kota Banda Aceh kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi MPP Digital. Layanan ini menghadirkan proses yang lebih cepat, ringkas, dan transparan tanpa harus antre di kantor pelayanan.
Inovasi tersebut dijalankan melalui Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis elektronik. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin dilakukan dalam satu sistem terintegrasi.
Pemohon cukup mengunduh aplikasi MPP Digital melalui Playstore, melakukan registrasi akun, lalu memilih layanan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai profesi. Dokumen persyaratan diunggah secara digital dan diverifikasi otomatis oleh sistem yang telah terintegrasi dengan database Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), termasuk pengecekan SKP (Satuan Kredit Profesi).
Jika terdapat kekurangan berkas, notifikasi perbaikan dikirim langsung melalui aplikasi. Pemohon juga dapat memantau status permohonan secara real time hingga tahap persetujuan akhir.
Setelah dinyatakan lengkap dan disetujui, SIP dapat diunduh secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor. Sebelum izin diterbitkan, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi layanan.
Pelayanan ini berada di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Pengelola MPP Banda Aceh, Nursita, mengatakan digitalisasi ini memangkas birokrasi dan mengurangi antrean di konter pelayanan.
“Pengurusan perizinan, terutama SIP tenaga kesehatan, kini lebih mudah dan cepat karena sudah terintegrasi dalam satu sistem,” ujarnya.
Saat ini MPP Kota Banda Aceh menaungi 33 instansi dengan 158 jenis layanan dalam satu gedung terpadu di Pasar Aceh lantai 3, memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.[*]





