Habanusantara.net– Membonceng anak dengan sepeda motor masih menjadi pemandangan sehari-hari di jalan raya. Namun di balik kebiasaan tersebut, tersimpan risiko keselamatan yang kerap diabaikan pengendara.
Instruktur Safety Riding dari Capella Honda Aceh, Reza Novendri, mengingatkan bahwa pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Secara aturan memang tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari satu orang. Dalam praktiknya memang sering menjadi dilema, tetapi demi keselamatan tentu itu tidak disarankan,” ujar Reza saat memberikan edukasi keselamatan berkendara di Banda Aceh.





