Habanusantara.net – Ribuan warga di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada pencairan tahap pertama tahun 2026.
Kondisi ini memicu keluhan masyarakat karena dana bantuan yang selama ini diterima tidak lagi masuk ke rekening penerima.
Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurrazi, membenarkan adanya banyak laporan dari masyarakat terkait penghentian bantuan tersebut.
Ia menyebut, perubahan itu terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian kategori desil penerima manfaat.
“Iya benar, kami mengakui memang banyak masyarakat yang protes terhadap hal tersebut. Namun pergeseran desil dari 1 sampai 5 menjadi 1 sampai 4 itu merupakan keputusan pemerintah pusat,” kata Fakhrurrazi saat dikonfirmasi Habanusantara.net, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Dinas Sosial kabupaten hanya menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penentuan desil penerima bantuan tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Koordinator Bidang PKH Kabupaten Aceh Utara, Amru, menjelaskan bahwa sejak 1 Februari 2026, bantuan sosial PKH, sembako, dan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 4.
Berbeda dengan tahun 2025, di mana bantuan sembako dan PBI JK masih diberikan hingga desil 5.
“Mulai 1 Februari 2026, bansos PKH, sembako, dan PBI JK hanya untuk masyarakat desil 1 sampai dengan 4. Sedangkan tahun 2025 masih diberikan kepada desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Amru mengatakan, perubahan kebijakan tersebut berdampak pada banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) di Aceh Utara yang tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan desil didasarkan pada kondisi sosial ekonomi keluarga yang dihimpun melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses pendataan, terdapat sekitar 40 indikator pertanyaan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ekonomi warga, mulai dari kepemilikan aset seperti tanah, sawah, kendaraan, dan ternak, hingga kondisi fisik rumah seperti luas bangunan, jenis dinding, lantai, atap, akses listrik, ketersediaan WC, dan sumber air.
“Jika desilnya naik, artinya secara data kondisi ekonominya dianggap meningkat, misalnya memiliki aset bernilai. Namun jika saat survei tidak ditemukan aset bernilai ekonomis, desil juga bisa turun,” jelas Amru.
Ia menegaskan, operator gampong atau tim survei yang turun ke lapangan hanya bertugas menginput data sesuai kondisi riil di lapangan.
Penentuan akhir desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) pusat dan Kementerian Sosial.
“Operator gampong tidak menentukan desil. Mereka hanya mengisi data hasil survei. Penetapan desil merupakan kewenangan BPS pusat,” tegasnya.
Meski demikian, di tengah masyarakat berkembang persepsi bahwa perubahan kategori desil sangat bergantung pada sikap dan akurasi operator gampong saat melakukan pendataan.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan adanya kecurigaan sebagian warga terhadap proses survei lapangan.[Mnw]





