PIDIE. Habanusantara.net
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Aceh mendorong Pemerintah Aceh untukerikat Pekerja Usulkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kelistrikan (UMSP Kelistrikan) dengan besaran lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Rabu, 23/12/2025
Adapun usulan ini didasarkan pada tingginya risiko kerja, kebutuhan keahlian teknis khusus, serta peran strategis sektor kelistrikan dalam menjamin keselamatan publik dan keberlanjutan layanan dasar masyarakat.
Ketua SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyampaikan bahwa pekerja kelistrikan menghadapi potensi bahaya serius, mulai dari paparan listrik tegangan tinggi, pekerjaan di ketinggian, hingga tugas darurat saat bencana alam. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kebijakan pengupahan yang berbeda dengan sektor berisiko rendah.
“Dalam praktik internasional, sektor kelistrikan dan energi umumnya memiliki upah sektoral khusus yang nilainya berada di atas upah minimum umum,” ujar Syarifuddin.
Ia menjelaskan, di Jerman dan Korea Selatan, upah sektor kelistrikan ditetapkan melalui perjanjian kerja sektoral dengan kisaran 30 hingga 50 persen lebih tinggi dari upah minimum.
Di Prancis dan Jepang, sektor energi dan kelistrikan juga memperoleh selisih upah sekitar 20 hingga 50 persen, disertai berbagai tunjangan risiko dan keselamatan kerja. Sementara di Amerika Serikat, pekerja kelistrikan seperti teknisi jaringan dan lineman menerima upah yang dapat mencapai 40 hingga 100 persen di atas upah minimum negara bagian, seiring tingginya risiko dan tanggung jawab pekerjaan.
Namun jika Aceh menetapkan UMSP Kelistrikan pada kisaran 25 hingga 40 persen di atas UMP, kebijakan tersebut masih tergolong moderat dan sepenuhnya sejalan dengan praktik di negara-negara lain,” tegasnya.
Syarifuddin menambahkan, penetapan UMSP Kelistrikan juga penting untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meningkatkan profesionalisme pekerja, serta menjaga keandalan sistem kelistrikan, terutama dalam situasi darurat dan bencana.
SPEE FSPMI Aceh berharap kebijakan UMSP Kelistrikan dapat diberlakukan secara menyeluruh, termasuk bagi pekerja kontrak dan outsourcing di sektor kelistrikan. “Upah sektoral kelistrikan bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap risiko, keahlian, dan tanggung jawab besar pekerja dalam menjaga pasokan listrik bagi masyarakat,” tutup Syarifuddin.




















