Keputusan ini lahir sebagai jawaban atas kondisi fiskal pemerintah daerah yang tengah mengalami penyesuaian di berbagai sektor. Melalui skema inbreng, pemerintah kabupaten/kota tetap dapat memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa membebani arus kas APBD. Kebijakan ini sekaligus mempercepat langkah penguatan struktur permodalan Bank Sumut yang saat ini berada pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1, serta menjadi bagian dari strategi transformasi agar Bank Sumut semakin kompetitif dan berkelanjutan.
RUPS-LB Bank Sumut Disepakati Gubsu dan Bupati/Wali Kota

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















