Headline

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus

×

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ia menegaskan, setiap tahun Aceh seharusnya memperoleh sekitar Rp10 miliar dari sektor tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir pemasukan itu tidak lagi diterima.

Menurutnya, aktivitas penyadapan getah pinus tetap berjalan seperti biasa, terlebih pohon pinus merupakan tanaman yang tumbuh alami di tanah Aceh. Namun, pemerintah daerah justru tidak lagi menarik retribusi sebagaimana sebelumnya.

“Saya ingin mendapatkan jawaban konkret dari Sekda Aceh dan Kepala BPKA. Kenapa pemerintah Aceh tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan getah pinus? Padahal sebelumnya setiap tahun kita mendapat kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Rijaluddin dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi V ini juga menyampaikan bahwa setelah menelusuri persoalan tersebut, ditemukan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi itu disebut-sebut melarang adanya penarikan retribusi dalam kerja sama pemanfaatan hutan.

Padahal, kata Rijaluddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, sebagaimana halnya pengelolaan pertambangan.

“Kalau pertambangan kita kelola sendiri, kenapa hutan kita serahkan ke pusat. Ini yang membuat saya menduga ada oknum di Pemerintah Aceh yang bermain cinta dengan perusahaan,” tegasnya.

Rijaluddin menambahkan bahwa Aceh memiliki Qanun Nomor 7 tahun 2016 yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan, namun justru dikangkangi oleh kebijakan baru. Ia turut mempertanyakan posisi yang lebih tinggi antara undang-undang dan Permen. Aceh seharusnya mempertahankan kekhususannya dalam tata kelola hutan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan pembatasan penjualan getah pinus ke luar daerah melalui pergub yang saat ini masih berlaku. Menurutnya, kebijakan itu tidak lagi relevan apabila pemerintah tidak menarik retribusi sama sekali.

Rijaluddin meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, ia mendesak agar pembatasan penjualan getah pinus dicabut demi memberikan ruang bagi petani untuk memasarkan hasilnya tanpa hambatan.

“Kalau pemerintah Aceh tidak lagi menarik retribusi, maka pergub tentang pembatasan penjualan ke luar daerah itu harus dicabut. Karena tidak ada gunanya kita tahan, petani tidak boleh jual ke luar, sementara pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.[Fira]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memberikan pembinaan intensif kepada para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring yang berlangsung…

close