Habanusantara.Net – Sepanjang Tahun 2025 pihak kepolisian berhasil menangkap 15 tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Para tersangka yang ditangkap kini telah mendekap di Rumah Tahan (Rutan) kelas 2 B Bener Meriah dan Rutan Polres Bener Meriah.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian para tersangka.
“Semalam unit Resmob Satreskrim dan tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo berhasil meringkus dua orang tersangka di wilayah Kampung Timang Gajah Dua, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah di sebuah gubuk, “kata Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, Jumat (3/10/2025) saat dikonfirmasi media ini.
Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya, RRY (30) dan Rp (30) keduanya merupakan warga Bener Meriah.
Supriadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Sah Rizal (28) warga Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR yang diparkir di sekitar kebun cabai miliknya pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pintu Rime Gayo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Supriadi.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.
Kini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hingga Oktober 2025, Satreskrim Polres Bener Meriah telah berhasil mengamankan 15 pelaku, dan 17 unit sepeda motor.
“Para tersangka yang diamankan itu ada warga Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Timur,”jelas Supriadi.[]




















