Habanusantara.net – Rencana Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak disambut positif kalangan.
Anggota DPRK Banda Aceh, Tgk Tarnuman MT SE, menyebut kebijakan itu langkah tepat untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.
Menurut Tgk Tarnuman, sektor pajak memang menjadi sumber pendapatan daerah, tapi pemerintah juga harus peka dengan kondisi rakyat.
Apalagi banyak warga yang terdampak bencana, bahkan usaha mikro masih berjuang keras bertahan.
“Kita sangat mendukung langkah Ibu Wali Kota. Bagi kami ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, khususnya mereka yang kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang sedang merintis,” ujar Tgk Tarnuman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga : Pemko Banda Aceh Siapkan Perwal Keringanan Pajak, UMKM Dapat Diskon Kalau Pasang Tapping Box
Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu menambahkan, peraturan ini juga bisa menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi juga memperhatikan keadilan sosial.
“Jangan sampai masyarakat kecil justru terbebani pajak yang berat. Dengan adanya keringanan ini, mereka bisa lebih leluasa mengembangkan usaha,” katanya.
Tgk Tarnuman berharap Perwal tersebut segera disetujui Pemerintah Aceh dan bisa diterapkan secepatnya.
“Karena semakin cepat diterapkan, semakin banyak masyarakat yang terbantu. Khususnya UMKM dan korban bencana yang memang butuh uluran tangan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi klausul pembebasan pajak tiga bulan pertama bagi usaha mikro baru.
Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi stimulus untuk melahirkan banyak wirausahawan baru di Banda Aceh.
“Ini kebijakan pro-rakyat. Kami di DPRK siap mendukung penuh implementasinya,” tutup Tgk Tarnuman.





