Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini adalah bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pemerintah Kabupaten Asahan berharap PPPK yang baru dilantik dapat berperan aktif dalam pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas, menuju tercapainya masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Bupati Asahan Melantik 495 PPPK untuk Anggaran Tahun 2024

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















