Pelantikan PPPK ini dilakukan berdasar Keputusan Bupati Asahan Nomor 100. 3. 3. 2-87-5. 2 Tahun 2025, yang mencakup formasi 239 guru, 100 tenaga kesehatan, serta 156 tenaga teknis. Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S. STP, MM, menyampaikan bahwa semua proses seleksi hingga penetapan NIP telah dilakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan tanpa pungutan biaya. Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S. Si. , M. Si, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan implementasi arahan Presiden agar penetapan pegawai dapat diselesaikan paling lambat 1 Oktober 2025.
Bupati Asahan Melantik 495 PPPK untuk Anggaran Tahun 2024

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















