Habanusantara.Net – Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara 10 bulan terhadap tiga pria mengaku wartawan yang memeras Reje (Kepala Desa) Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Aceh Tengah.
Tiga terdakwa yang di vonis 10 bulan penjara itu yakni, AYZN, KH warga Aceh Tamiang dan A warga Pante Raya kecamatan Wih Pesam.
Putusan tuntutan itu dibacakan oleh Hakim dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Rabu (6/8/2025).
Dalam putusanya, hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melanggar Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
“Tiga terdakwa di vonis 10 bulan penjara, dan menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”kata Hakim Ketua, Fatria Gunawan.
Dengan demikian, tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 5.000.000
Sebelumnya, Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pemerasan itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Dimana para pelaku mencoba memeras aparatur Kampung Musara Pakat dengan modus memberitakan dana desa di sana.
“Ketiga pria itu meminta uang Rp 15 juta, jika tidak mereka akan menerbitkan pemberitaan terkait proyek pembangunan yang bersumber dari dana desa di kampung itu,”ujar Aris.[]