Breaking NewsDaerahHeadline

Detik-Detik Om Hampir Perkosa Keponakan di Kamar, Begini Nasibnya

×

Detik-Detik Om Hampir Perkosa Keponakan di Kamar, Begini Nasibnya

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Situasi yang awalnya tenang di sebuah rumah di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mendadak mencekam.

Seorang pria berinisial I (35), yang tak lain adalah paman ipar korban, diduga mencoba memperkosa keponakannya sendiri berinisial SM (20). Insiden itu terjadi pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung bikin geger warga setempat.

Awalnya, SM sedang santai di kamar, main handphone seperti biasa. Tapi tiba-tiba, pintu kamarnya digedor masuk oleh I yang hanya mengenakan handuk.

Sontak korban kaget bukan main, apalagi ketika pria itu langsung mendekat dan mencoba menyekap mulutnya.

Untung saja SM refleks menendang lemari hingga menimbulkan suara keras, membuat sekapan I terlepas. Dalam kondisi panik, pelaku pun kabur lewat pintu belakang.

Nahas, usaha pelariannya tak bertahan lama. Laporan cepat dari keluarga korban langsung ditindaklanjuti polisi.

Sat Reskrim Polres Subulussalam bersama Tim Resmob, Unit PPA, serta Polsek Rundeng bergerak cepat dan meringkus I di rumahnya tanpa perlawanan.

Kini, ia sudah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa korban dan pelaku memang masih ada hubungan keluarga.

“Istri tersangka merupakan adeknya kakak korban. Jadi hubungan mereka keponakan ipar, bukan keponakan kandung,” ujarnya, Minggu (24/8).

Lebih lanjut, Abdul membeberkan kronologi yang cukup bikin bulu kuduk berdiri.

“Saat korban sedang di kamar, tersangka masuk hanya mengenakan handuk. Korban berteriak dan mencoba lari, tapi disekap. Beruntung korban berhasil melepaskan diri setelah menendang lemari hingga tersangka kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, SM mengalami luka di bibir dan hidung serta trauma mendalam. Sementara, I kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia terancam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 125 bulan dan maksimal 175 bulan.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim juga mengimbau warga agar lebih waspada.

“Kalau ada kejadian serupa atau melihat tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan ke pihak Kepolisian. Jangan sampai kasus begini terulang lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun.

SM yang masih muda harus menanggung trauma akibat ulah pamannya sendiri, sementara pelaku kini mendekam di balik jeruji menunggu proses hukum berjalan.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close