Bupati juga menambahkan bahwa perjanjian ini merupakan bukti komitmen nyata antara Pemkab Asahan dan Kejari untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi masalah pajak daerah. Kesepakatan ini mencakup bantuan hukum serta tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. “Kerja sama ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita bisa dioptimalkan,” tegasnya.