Skema insentif ini membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk memberikan keringanan pajak, seperti BPHTB, kepada pelaku usaha. Potongan pajak tersebut tidak akan membebani keuangan daerah karena diganti kembali oleh Pemprov dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP). Langkah ini dipandang sebagai strategi konkret untuk mempercepat realisasi investasi senilai Rp53 triliun, sekaligus menopang target pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 6,8%–7,2%.