Habanusantara.net – Tahun ini, 17 Agustus jatuh di hari Minggu. Libur nasional. Tapi jangan salah, bagi PNS dan ASN, tetap ada kewajiban hadir pagi-pagi untuk mengikuti upacara bendera. Ya, libur bukan berarti bebas dari apel kemerdekaan.
Aturannya sudah jelas. Pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 mengatur teknisnya. Singkatnya, semua pejabat dan pegawai di kementerian maupun lembaga pusat harus kumpul di kantor masing-masing, mulai pukul 07.00 WIB.
Kalau di daerah, ceritanya hampir sama. Hanya saja lokasi upacara ditentukan oleh kepala daerah atau Forkopimda. Bisa di alun-alun, lapangan, atau halaman kantor bupati/wali kota. Jamnya tetap, pukul 07.00 waktu setempat.
Khusus kantor perwakilan atau instansi pusat yang ada di daerah, wajib ikut upacara yang digelar pemerintah setempat. Nggak bisa alasan “upacara sendiri” kalau belum ada izin.
Ada satu catatan penting. Upacara harus selesai sebelum detik-detik proklamasi di Istana Merdeka dimulai. Biar semua bisa ikut nonton siaran langsungnya.
Lanjut ke kabar baiknya — sehari setelah 17 Agustus, tepatnya Senin 18 Agustus 2025, pemerintah menetapkan cuti bersama. Ini diatur lewat SKB 3 Menteri yang baru saja direvisi. Jadi, kalau diurutkan, liburnya: