habanusantara.net, Banda Aceh – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Panahan Indonesia (PB Perpani) Arsjad Rasjid akan melantik Pengurus Provinsi (Pengprov) Perpani Aceh masa bakti 2024 – 2028, di Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (8/7/2025) pagi.
Pengprov Perpani Aceh periode 2024-2028 yang akan dilantik tersebut diketuai Prof Dr Nyak Amir M.Pd adalah hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Perpani Aceh, 19 September 2024 di Banda Aceh.
Nyak Amir menyebutkan semua persiapan untuk pelatikan sudah dilakukan termasuk gladi resik, Senin petang. “Ketua Umum PB Perpani Arsjad Rasyid akan hadir langsung untuk melantik dan mengukuhkan kepengurusan Perpani Aceh,” ujarnya kepada posaceh.com, Senin (7/7/2025).
“Pelantikan baru sekarang akan dilakukan, karena padatnya agenda ketum Perpani sehingga sekarang baru bisa datang ke Aceh untuk melantik. Sesuai jadwal yang sudah disusun dan ditetapkan, prosesi pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujar Nyak Amir.
Raker dan Pra PORA
Usai dilantik Pengurus Perpani Aceh langsung melaksanakan tugas pertamanya yaitu rapat kerja 8 Juli dan prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) 8 – 11 Juli di lapangan panahan komplek Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya Banda Aceh.
Nyak Amir menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KONI Aceh yang telah memberikan dukungan penuh terhadap persiapan Pra PORA Cabor Panahan dan juga dukungan untuk pelantikan Pengprov Perpani Aceh.
Untuk diketahui, Prof Dr Nyak Amir, M.Pd dipercayakan sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Perkumpulan Panahan Indonesia (Pengprov Perpani) Aceh masa bakti 2024 – 2028, setelah terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Provinsi (Musprov) di Aula SMK Negeri 3, Lhong Raya, Banda Aceh, Kamis, 19 September 2024.
Dalam sidang Musprov yang dipimpin M Amin Said SH, M Hum, T. Masri, SH. MM dan Muzakkir. S.Pd. M.Pd, sebanyak 18 pengurus kabupaten/kota (Pengkab/Pengkot) Perpani dari 23 Pengurus Pengkab/Pengkot yang hadir sepakat memilih Nyak Amir memimpin kembali Perpani Aceh empat tahun kedepan.(Sudirman Mansyur)



















