Dalam sambutannya, Kajari Asahan menyampaikan bahwa pasar murah ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 200 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai bagian dari solusi sosial dengan turun langsung mendukung masyarakat, khususnya dalam stabilisasi harga bahan pokok. “Kejaksaan adalah sahabat masyarakat,” ujar Kajari.
Bupati Asahan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan, Bulog, dan pelaku usaha dalam membantu masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pasar murah ini sejalan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang saat ini digencarkan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Bupati juga mendorong agar kolaborasi lintas sektor seperti ini dapat diperluas ke wilayah kecamatan lainnya secara berkelanjutan.