Habanusantara.net – Tiga tersangka pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memasuki babak persidangan.
Hal itu setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Polres Aceh Besar. Awal Juni lalu penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari setempat
Mereka masing-masing berinisial AN (51) yang menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF (52) selaku Kepala Puskesmas di Kuta Baro dan SW (37) merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.
“Ketiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa beserta barang bukti pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).
Penyidik juga telah mengerahkan sebanyak 74 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
Sementara tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.[]