
“Kami, keluarga besar Sumardi, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bersama dengan Komisi III DPRK Aceh Utara, segera melakukan mediasi dan musyawarah. Kami ingin PT PTPN IV mengakui bahwa lahan ini adalah milik kami, bukan milik mereka,” ujar D. W, salah seorang anggota keluarga Sumardi, dalam wawancaranya dengan Habanusantara Net pada Jumat, (20/6/2025).
D. W. juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan segera, tanpa adanya hambatan atau dugaan adanya praktik kongkalikong yang melibatkan pihak lain.
Ia menambahkan, “PTPN IV seharusnya tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa koordinasi dengan unsur Forkopimda Aceh Utara dan Muspika Kecamatan Cot Girek. Semua langkah yang diambil harus melalui musyawarah, bukan keputusan sepihak.
Hingga berita ini tayang, manajer PT PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek, Khairullah, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini.[]