Habanusantara.net – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kota setempat.
Seorang pedagang yang menjadi korban Pungli di Banda Aceh mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih uang operasional petugas agar aman saat dilakuakn razia.
“Kami dimintai uang sampai Rp1 juta per orang, bahkan saya masih menyimpan bukti transfer,” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Praktik ini sangat meresahkan pedagang kecil, terutama mereka yang sehari-hari mengais rezeki di trotoar dan tepi jalan. Alih-alih merasa dilindungi, mereka justru merasa terintimidasi dengan adanya permintaan uang tidak resmi tersebut.
“Jika memberikan uang katanya kami akan untuk berjualan, padahal tetap sama,” ungkapnya.
Menanggapi tindakan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyatakan akan memberikan tindakan berupa sanksi kepada petugas yang terlibat.
“Jika itu benar terjadi, maka akan ada tindakan dan sanksi yang harus diberikan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Illiza, Minggu (22/6/2025).
Ia menambahkan, saat ini Kepala Satpol PP Banda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Menurut dia, jika pelaku merupakan seorang ASN maka sanksinya akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kita akan laporkan ke BKN dan Inspektorat,” jelasnya.
Illiza juga memberi sinyal akan mencopot jabatan pelaku jika terbukti bersalah. “Jika punya jabatan, maka akan dibangku panjangkan,” ujarnya.[]