Baca juga : PTPN IV Diduga Klaim Lahan Warga, Pemilik : Tolak Bebaskan Lahan
Pada 7 Juni 2025, PTPN IV mengeluarkan surat yang meminta pembongkaran tanaman kelapa sawit milik Sumardi, dengan alasan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.