Habanusatara.net – Guna memperdalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BUMDesma di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kejaksaan Negri (Kejari ) Bener Meriah datangkan tim ahli konstruksi dari Universitas Teuku Umar (UTU).
“Iya, kita telah mendatangkan tim ahli dari Universitas UTU Meulaboh. Kemarin, Jumat, 16 Mei 2025 mereka sudah memeriksa sejumlah fasilitas kontruksi pembagunan SPBU Pintu Rime Gayo tahun anggaran 2021-2023,” kata
Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, Sabtu (18/5/2025) kepada wartawan.
Tim ahli itu diturunkan guna mendalami kondisi teknis proyek serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Ini untuk melengkapi berkas dan alat bukti, sementara untuk penetapan tersangka kita masih butuh waktu dan kita akan gelar perkara. Namun kita mematikan calon tersangka lebih dari satu orang,”ungkapnya.
Budin juga menyebutkan, terkait kasus itu pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Para saksi itu diperiksa guna menyusuri pengunaan dan pembelanjaan barang-barang kebutuhan dari untuk membangun SPBU yang terletak di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
“Setelah proses pemeriksaan dari tim ahli rampung, juga akan dihitung berapa kerugian negara,” imbuhnya
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar bersumber dari dana desa se kecamatan Pintu Rime Gayo. Namun, kerugian bisa bertambah. Jelasnya
Perlu diketahui, pembangunan SPBU tersebut dibawah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) menekan Rp.6,9 miliar yang dikumpulkan dari 23 Kampung.
Masing-masing Kampung menyertakan modal sebanyak Rp 300 juta, namun proses pembangunan mangkrak diduga kekurangan anggaran untuk menyelesaikan. Namun pihak Desa tidak mau lagi untuk menambah modal karena tidak sesuai dengan perencanaan awal dengan anggaran 6 miliar SPBU itu sudah bisa beroperasi.
Proses penyelidikan kasus tersebut berawal dari temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
Maka sejak itu pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak kepala desa selaku penanam modal atau saham.
Kemudian dari pihak PT Pintu Rime Gayo (PRG) Energi sebagai pelaksana pembangunan, pihak BUMDesma dan pihak kecamatan. (Gona).