
“Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi seperti ini. Tapi, kenapa selama 22 tahun syariat Islam di Aceh hanya berhenti pada sosialisasi saja? Tidak ada tindakan nyata bagi pelanggar,” tegas Abu Mukim Kuala dengan nada kecewa.
Ia berharap kepada pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kota Banda Aceh, agar membuat regulasi yang tegas dan jelas bagi pelanggar syariat.
Menurutnya, hanya sosialisasi tanpa diikuti penegakan hukum tidak akan memberikan efek jera, baik bagi masyarakat lokal maupun tamu yang datang ke Aceh.
“Semua pihak, termasuk TNI dan Polri, harus mengkoordinir anggotanya untuk mematuhi aturan syariat Islam. Kita semua harus berkomitmen untuk menjaga marwah syariat Islam di Aceh” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Abu Mukim Kuala berharap agar pemerintah segera membuat aturan tegas yang melarang membuka aurat di tempat umum, melarang laki-laki memakai celana pendek, dan melarang perempuan memakai pakaian ketat.
“Kalau cuma sosialisasi, sampai kapan pun syariat Islam di Aceh tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Sudah saatnya kita bertindak nyata,” tutupnya.[is]