Berita

Tarif Parkir di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Dinilai Langgar Aturan, Warga Minta Penjelasan Dishub

×

Tarif Parkir di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Dinilai Langgar Aturan, Warga Minta Penjelasan Dishub

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net||Aceh Timur – Praktik pengutipan tarif parkir di kawasan lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur menuai sorotan. Pasalnya, pengutipan dilakukan menggunakan karcis berstempel Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Timur, namun dengan nominal yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus.

Dalam peraturan tersebut, tarif retribusi parkir telah diatur secara jelas, yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda tiga, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan dan keluhan sejumlah pengunjung, tarif parkir yang dikenakan justru mencapai Rp 5.000 tanpa adanya rincian yang jelas.

“Saya heran, karcisnya resmi dari Dishub, tapi kenapa tarifnya tidak sesuai aturan. Setiap kali ke sini, tetap saja ditarik Rp 5.000,” ujar Muhammad Fauzan, Minggu Malam (14/4).

Masyarakat menilai praktik tersebut berpotensi merugikan dan menyalahi ketentuan yang berlaku. Penjung mendesak Dinas Perhubungan Aceh Timur memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait kebijakan dan mekanisme pengutipan retribusi parkir di lokasi tersebut.

“Kami minta Dishub Aceh Timur turun tangan. Kalau memang ada aturan baru, harusnya diumumkan. Jangan sampai masyarakat merasa ditipu dengan karcis resmi tapi tarifnya tidak sesuai,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close