Habanusantara.net – Pemandangan tak biasa terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, pada Jumat 14 Maret 2025. Ratusan warga rela berdesakan di bawah terik matahari demi menukar uang baru yang disediakan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah bercampurnya pria dan wanita tanpa pemisah, yang dianggap mengabaikan prinsip penerapan syariat Islam di Aceh.
Rekaman video yang beredar di media sosial tiktok @mediananggroe.com memperlihatkan antrean panjang dengan suasana penuh sesak.
Terkesan tidak ada pengaturan khusus dari pihak BI untuk memisahkan laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan kerumunan yang dinilai tak mencerminkan penerapan hukum Islam di Aceh.
Yang lebih mengejutkan, meskipun azan Ashar telah berkumandang, banyak warga tetap bertahan dalam antrean. Bahkan, layanan penukaran uang dari mobil boks milik BI tetap beroperasi saat waktu shalat.
Menurut video beredar dan laporan Media Nanggroe, dua unit mobil boks BI terlihat melayani penukaran uang sejak siang hingga sore, dengan antrean yang semakin memanjang.
Pemandangan tak biasa inipun menuai reaksi netizen yang mempertanyakan mengapa tidak ada pengaturan yang lebih baik untuk menghindari pelanggaran norma syariat.
Saat ini video di akun tiktok @mediananggroe.com itu telah di tonton lebih dari 61 ribu dan 135 komentar
@mediananggroe.com KONDISI WARGA KOTA BANDA ACEH SAAT MENUKAR UANG BARU DI MOBIL KELILING, DI PAKIRAN MESJID RAYA BAITURRAHMAN BANDA ACEH, 14 MARET 2025 PUKUL 16.15 WIB SAAT SHALAT ASHAR. #mediananggroe #tukaruangbaru
seperti @17ichsan74 menyatakan “tuka peng hana blaku le syariat,” tulis @17ichsan74 yang dibalas oleh inong agam mecampu saat dimesjid tengoh sembahyang..@bangdian
Sementara itu, Kepala BI Provinsi Aceh, Agus Chusaini, yang dikonfirmasi wartawan pada Ahad 16 Maret 2025, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.
Insiden ini memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat Aceh. Apakah hal ini hanya persoalan teknis atau mencerminkan lemahnya pengawasan dalam penerapan syariat Islam di ruang publik?[*]





