Asahan

Bupati Serahkan Laporan Keuangan T.A 2024 Kepada BPK

×

Bupati Serahkan Laporan Keuangan T.A 2024 Kepada BPK

Sebarkan artikel ini

 

LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Asahan

Dalam amanatnya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada ASN yang telah mengakhiri masa tugasnya. Secara khusus, beliau memberikan ucapan terima kasih kepada senior yang baru saja memasuki masa purna…

Asahan

Ketua HMI Cabang Kisaran-Asahan Safril Darmawan Lubis menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus memperkenalkan jajaran kepengurusan HMI Cabang Kisaran-Asahan periode 2025–2026. Baca Juga :  Bupati Asahan Tutup Jambore…

close