Headline

BPH Migas Tolak Mentah-mentah Penghapusan Barcode BBM Subsidi di Aceh

×

BPH Migas Tolak Mentah-mentah Penghapusan Barcode BBM Subsidi di Aceh

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan tegas menolak permintaan Pemerintah Aceh untuk menghapus penggunaan barcode dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor T-126/MG.01/BPH/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pada tanggal 25 Februari 2025 tersebut menyebutkan bahwa permohonan pengecualian penggunaan barcode untuk pengisian BBM bersubsidi di Aceh tidak dapat disetujui. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi BBM subsidi.

“BPH Migas tidak dapat menyetujui permohonan pengecualian penggunaan barcode pada SPBU di seluruh wilayah Aceh,” demikian bunyi surat tersebut, yang juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Keputusan ini muncul setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengajukan permohonan tersebut melalui surat bernomor 500.10.8/1773 tertanggal 14 Februari 2025, yang meminta pengecualian penerapan barcode di Aceh. Permintaan ini diajukan setelah Mualem dilantik pada 12 Februari 2025.

BPH Migas memberikan beberapa alasan terkait penolakan ini. Pertama, distribusi BBM bersubsidi harus diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres 117 tahun 2021. Kedua, penggunaan subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan volume, diperlukan sistem pendataan yang memadai untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan sektor yang menggunakannya,” kata BPH Migas dalam surat tersebut.

Selain itu, penggunaan teknologi barcode atau QR Code dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. BPH Migas menegaskan bahwa tanpa sistem pemindai ini, penyalahgunaan BBM subsidi dapat semakin marak, dan kuota BBM yang terbatas tidak akan bisa digunakan sesuai peruntukannya.

BPH Migas juga mengakui kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), namun menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi BBM subsidi tetap harus dijaga, dan oleh karena itu kami belum dapat menyetujui permohonan pengecualian ini,” tegas Erika Retnowati dalam surat tersebut.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close