DPRKHeadline

Kasus ‘Open BO’ di Banda Aceh, Tgk Tarnuman : Pemko Harus Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

×

Kasus ‘Open BO’ di Banda Aceh, Tgk Tarnuman : Pemko Harus Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tgk Tarnuman MT meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menindak tegas penginapan yang membiarkan terjadi maksiat di kota Banda Aceh.

Hal itu menanggapi kasus penganiayaan seorang wanita ‘Open BO’ di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Menurutnya, dengan adanya kasus tersebut membuktikan bahwa masih ada hotel atau penginapan yang membolehkan pasangan non muhrim menginap sekamar.

Mereka melakukan transaksi ‘Open BO’ dan melakukan perbuatan melanggar Syariat islam di sebuah penginapan.

“Artinya selama ini ada penginapan di Banda Aceh yang membiarkan adanya praktek prostitusi di tempat mereka, meski tidak menyediakan tapi membiarkan hal itu terjadi,”

Seharusnya kata Tarnuman, pengelolaan penginapan atau hotel memastikan tamu yang menginap dengan pasangannya itu benar-benar mahram, salah satunya dengan memeriksa KTP dan hal lain untuk pembuktian.

“Ini harus ditindak tegas kalau ada (hotel, losmen dan penginapan lainnya) yang membandel, Pemerintah Kota Banda Aceh segera cabut izinnya bila tidak menghargai aturan yang berlaku,”kata Tarnuman, Selasa 14 Januari 2025.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh ini menyarankan, agar pemerintah mengingatkan kembali bagi seluruh penyedia jasa penginapan baik hotel, losmen dan jenis penginapan lainnya di Banda Aceh untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Aceh, jangan sampai kemudian pelanggaran Syariat Islam terus terjadi di pusat kota Provinsi Aceh.

“Harus diingatkan lagi, jangan bermain-main dengan tindakan asusila. Kita sudah punya aturan harus dipatuhi dan dijalankan,

Tarnuman meminta Pemerintah Kota Banda Aceh harus bersikap tegas praktik prostitusi dan berbagai bentuk kemaksiatan yang bisa merusak moral dan akhlak bagi warga Kota Banda Aceh.

“Ini sinyal kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar harus serius membasmi praktik prostitusi, jangan kalah dengan para pihak yang ingin mengotori kota ini dengan berbagai maksiat, jangan dibiarkan bisnis gelap ini mengakar,”katanya

Tarnuman mendesak Pemerintah Kota Banda harus memberikan saksi tegas dan keras untuk Hotel-hotel maupun penginapan yang sering ditemukan kegiatan-kegiatan yang melanggar Syariat Islam.[Is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close