Habanusantara.net– Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo musnahkan sejumlah alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk jaring mini trawl, papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak selak (fin), dan alat tembak ikan.
Pemusnahan berlangsung di kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa (12/11/2024).
“Ada 15 item alat penangkapan ikan terlarang yang kita musnahkan hari ini,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari pengawasan sumber daya perikanan sepanjang tahun 2024. Ini menjadi pesan tegas kepada nelayan di perairan Aceh untuk menggunakan alat penangkapan yang sesuai dengan ketentuan dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, PSDKP Lampulo juga menyerahkan tiga unit kompresor hasil pengawasan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Nasi kepada lembaga pendidikan di Aceh, yaitu Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah di Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji di Aceh Selatan.
Penyerahan ini mengacu pada petunjuk teknis penanganan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan, yang mengizinkan barang-barang yang bukan barang bukti tindak pidana untuk dialokasikan bagi kepentingan sosial dan pendidikan.
“Saya berharap ketiga kompresor ini bisa mendukung pembelajaran, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, serta kebutuhan lainnya di pondok pesantren,” pungkasnya.[Rz]




















