Muhilli Berharap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.
Basuki, S.Pd., M.M selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Melaporkan dasar dilaksanakannya kegiatan ini yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.




















