Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP MSi melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Selanjutnya Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-97.3-5.2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-44.1-5.2 tahun 2023 tentang pembentukan Tim Pelaksana Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.




















