Habanusantara.net, Seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara berinisial SY (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh atas penggelapan sejumlah motor yang dilakukannya di beberapa lokasi.
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari para korbannya yang kehilangan motor.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor para korban dengan berbagai alasan, yang kemudian membawanya kabur dan tak pernah kembali.
Ternyata, motor-motor itu dibawa ke luar daerah yang kemudian dititipkan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak untuk meminjam uang, dengan alasan sebagai ongkos kembali ke Banda Aceh.