Haba Nusantara.net, Dua pemuda asal Aceh ditangkap oleh aparat kepolisian saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Jakarta dengan cara yang unik namun berisiko.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Penangkapan terjadi pada Jumat (11/10/2024) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Kedua tersangka, MR (24) dari Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen, membawa empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang disembunyikan dalam sol sandal kulit yang mereka kenakan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas bandara.
“Awalnya petugas memeriksa MR dan menemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakannya. Setelah dibongkar, ternyata itu adalah dua paket sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap MH, mereka menemukan dua paket sabu lainnya dalam sandal yang dikenakan pria tersebut.
“Total ada empat paket sabu yang diamankan. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk menyelundupkan narkoba,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Mereka mengaku menerima barang haram itu dari seorang bernama CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya.
CA kini masuk dalam daftar pencarian polisi dan dicari karena perannya dalam jaringan narkoba ini.
MR dan MH mengaku telah berhasil menyelundupkan narkoba ke Jakarta sebelumnya, dengan MR melakukannya sebanyak empat kali dan MH sebanyak dua kali, meskipun tidak selalu dari bandara yang sama.
“Mereka diberikan uang saku oleh CA, dan jika berhasil, mereka akan menerima upah sebesar Rp 10 juta,” ungkap AKP Rajabul Asra.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati[]




















