Habanusantara.net, Sebanyak 493 dari total 603 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Pemilihan diselenggarakan di di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, Lapas Lambaro, Aceh Besar, Rabu (27/11/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman menyebutkan pemilih di satu TPS ini terdapat 493 Pemilih Tetap (DPT) dan 15 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Sisanya belum bisa berpartisipasi karena masalah administrasi,” ucapnya.
Di TPS khusus tersebut, para warga binaan diberi kesempatan untuk memilih Gubernur Aceh. Namun, sebanyak 69 di antaranya dapat mengikuti pemilihan bupati sesuai domisili administrasi mereka.
Edi menambahkan, proses pemungutan suara dilakukan secara bertahap per kamar untuk mencegah kerumunan dan menjaga keamanan di lingkungan lapas. Pengaturan ini menjadi langkah antisipasi agar pelaksanaan pemilu berlangsung tertib.
“Karena faktor keamanan, kami mengatur pemungutan suara secara bertahap per kamar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus ini direkrut dari internal petugas lapas. Sedangkan petugas perlindungan masyarakat (linmas) berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk mendukung keamanan dan kelancaran proses.
Untuk memastikan para warga binaan memahami proses pencoblosan, pihak lapas sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait tata cara pemilu dan profil para calon dengan melibatkan Komisi Independen Pemilihan.
Dengan demikian, saat tiba waktunya memilih, para pemilih sudah mengetahui pilihan mereka.
“Pengenalan calon dan tata cara mencoblos sudah kami sosialisasikan sebelumnya, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih dengan tepat,” pungkas Edi.[]