Pendidikan

Waqf for Humanity, Solusi Menghadapi Tantangan Bencana Kemanusiaan di Indonesia

×

Waqf for Humanity, Solusi Menghadapi Tantangan Bencana Kemanusiaan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
FOTO: Hafiizh Maulana, Kepala Laboratorium FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Habanusanatara.net – Belajar dari Pandemi Covid-19, mitigasi risiko bencana seperti kesehatan/virus penyakit serta stabilitas ekonomi global perlu adanya penyiapan skema-skema kebijakan ketahanan nasional. Gagasan Waqf for Humanity (WfH) yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, hadir dalam International Conference on Islamic Social Finance (IConISF) 2024 di UIN Raden Fatah Pelembang. Konferensi Internasional yang berlangsung selama 17-18 Oktober 2024 mengusung tema Strategis Global Economic Transformation through Inclusive Islamic Social Finance: Paving the Path for on Equtitable and Sustainable Future.

Islamic Social Finance kini menjadi perhatian dalam berbagai kajian yang mengadopsi instrument keungan sosial Islam secara inklusif untuk menghadapi tantangan global. Islamic Social Finance ini juga relevan dengan isu dan permasalahan global seperti kebencanaan, climate change, lingkungan, perang, sumberdaya alam dan dampak-dampak kerusakan yang mengancam stabilitas nasional dan kemanusiaan.

Menurut Hafiizh, Pengelolaan asset dan harta wakaf tidak hanya membangun fisik rumah ibadah, tetapi harus pula mampu memberikan perlindungan pada masalah-masalah sosial ekonomi dan kemanusiaan. Gagasan Waqf for Humanity yang disampaikan dalam Konferensi Internasional di Palembang ini, mendapatkan atensi dari berbagai akademisi ditingkat Internasional dan Nasional. Mewakili FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hafiizh Maulana mempresentasikan hasil penelitiannya tentang Waqf for Humanity, lesson learn from Pademic Covid-19 di Indonesia.

“Saat Wabah Pademi Covid-19 terjadi pada tahun 2020 hingga 2022, kita tidak pernah membayangkan bahwa situasi ini mengancam nyawa manusia hingga puluhan ribu yang telah meninggal dan dampak keterpurukan sosial-ekonomi” Terang Hafiizh dalam konferensi yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai negara dan perwakilan perguruan tinggi di Indonesia.

Waqf for Humanity sebagai instrumen dalam sistem keuangan sosial Islam, perlu mendapat perhatian dengan sinergisitas kebijakan antar stakeholder seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan berbagai yayasan atau lembaga kenazhiran wakaf yang seluruh daerah di Indonesia. Aspek yang perlu menjadi perhatian bersama terkait dengan kerangka prinsip-prinsip inti wakaf yang terdiri dari legal formil, sistem pengawasan, pembinaan SDM Nazhir, manajemen risiko, dan kepatuhan Syariah.

Kajian strategi kebijakan Waqf for Humanitry yang disampaikan oleh Hafiizh Maulana ini memperoleh penghargaan sebagai Best Presenter dalam IConISF 2024 FEBI UIN Raden Fatah Palembang. Waqf for Humanity perlu menjadi perhatian bagi kalangan Pemerintahan Pusat-Daerah, praktisi, perguruan tinggi, dan nazhir pengelola harta wakaf agar compatible dengan penangangan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah, jika terjadi risiko bencana pada sektor kesehatan, seperi Pandemi COVID-19.

Waqf for Humanity menjadi bentuk keberlanjutan asset dan harta wakaf sebagai pranata keagamaan yang menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan kemanusiaan dalam perspektif kebencanaan” Terang Hafiizh Maulana yang juga merupakan Kepala Laboratorium FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Tantangan Global semakin besar dan penuh ketidakpastian yang dapat memperburuk ekspektasi dunia. Ditengah kondisi ini, Waqf for Humanity dapat menjadi solusi hadirnya skema-skema pengembangan produk dan tata kelola wakaf yang lebih luas seperti wakaf kesehatan, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Bank Waqf Mikro dan wakaf air, dan produk-produk wakaf yang related dengan kondisi tantangan global. Artinya, arah pengelolaan wakaf dapat menjadi instrumen investasi negara yang kemanfaatan dapat disalurkan oleh Nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi kemanusiaan.

Maka jelas Hafiizh, untuk memitigasi risiko bencana kemanusiaan, Belajar dari Pandemic Covid-19 wakaf dapat menjadi alternatif penanganan yang selama ini meningkatkan beban fiskal APBN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Islamic Social Finance sejatinya hadir sebagai solusi masalah kemanusiaan, maka Pemerintah perlu mengadopsi pengelolaan wakaf secara lebih meluas dengan membuka ruang kebijakan untuk menghimpun dan mengelola dana wakaf. Hal ini tentu perlu didukung dengan kebijakan pemerintah yang membangun keberlanjutan tata kelola wakaf kemanusian, seperti legal formil, pembinaan nazhir, kepatuhan Syariah, dan sistem manajemen risiko yang cepat dan tepat. Maka nantinya, harta wakaf dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran nasional untuk kemashlahatan umat yang bernilai amal ibadah disisi Allah SWT secara penuh tanggung jawab.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close