Habanusantara.net – Seorang pria berinisial SF (30) di Tapaktuan ditangkap oleh Polres Aceh Selatan atas dugaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang guru, sebut saja namanya Bunga (35). Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai wartawan untuk mengancam dan memeras korban.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika korban membuat konten TikTok di sekolah yang kemudian viral dan menuai kontroversi. SF, yang mengaku sebagai wartawan, melaporkan video tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
“Meski masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan secara internal, SF terus mempersoalkan dan mengancam korban. Ia memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan dan tindakan asusila,” ujar Kapolres, Kamis (10/10/2024).
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa ancaman dari SF semakin memuncak pada 19 Agustus 2024. Ia memaksa korban untuk meminta maaf kepada AN, rekan SF yang mengklaim mengetahui rahasia masa lalu korban. Di bawah tekanan ancaman penyebaran rekaman video ke Dinas Pendidikan dan Bupati, korban akhirnya dipaksa menjalin hubungan dengan SF, yang berujung pada pemerkosaan di sebuah kafe di Kecamatan Tapaktuan.
Tidak hanya itu, AN juga menuntut uang sebesar Rp 12.950.000 sebagai imbalan untuk menghapus rekaman tersebut. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp 2.000.000. Ancaman tetap berlanjut hingga akhirnya pada 27 Agustus 2024, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Petugas bergerak cepat dan menangkap SF. Saat dimintai keterangan, SF tidak mampu memberikan informasi jelas mengenai identitas AN. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah AN benar-benar ada atau hanya rekaan SF untuk memeras korban lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, menambahkan bahwa barang bukti yang disita meliputi handphone, pakaian, dan kendaraan milik tersangka. “SF dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 125 hingga 175 kali, atau penjara selama 125 hingga 175 bulan,” tegasnya. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
### Kata kunci: pemerkosaan, pemerasan, wartawan gadungan, Polres Aceh Selatan, Qanun Aceh, hukum jinayat, kasus pemerkosaan di Aceh, kriminal Tapaktuan





